Pada tahun 2012 Desa Koto Majidin Di Air terbentuk atas prakarsa berbagai tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan aspek sosial, luas wilayah, jumlah penduduk dan lainnya. Desa Koto Majidin Di Air merupakan pemekaran dari Desa Koto Majidin Mudik Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

    Berlandaskan dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengharapkan semakin besarnya dana bantuan yang masuk ke Desa dari Pemerintah Pusat, maka salah satu alternatif yaitu dengan pemekaran Desa Koto Majidin Mudik menjadi dua desa. Mempertimbangkan aspirasi masyarakat maka para tokoh masyarakat Desa Koto Majidin Muduk bermusyawarah dan menyepakati untuk pemekaran desa dengan membentuk panitia pemekaran yang diketuai oleh Bapak Afnirasman Rio.

    Nama Desa Koto Majidin Di Air diambil dari Koto Majidin yang merupakan Desa pertama sebelum adanya pemekaran, kemudian kata Di Air diambil dari wilayah desa dikelilingi oleh dua sungai yaitu Sungai Bandar Kasigi dan Sungai Batang Merao. Desa Koto Majidin Di Air memiliki Luas wilayah sekitar 7,8 Ha serta dengan jumlah penduduk 957 jiwa (298 KK) adalah berasal dari sebagian penduduk Desa Koto Majidin Mudik yang cakupan wilayah terdiri atas :

a. Sebelah utara berbatasan dengan wilayah Desa Koto Majidin Mudik

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Koto Majidin Hilir dan Desa Tebat Ijuk

c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Belui Kecamatan Depati 7

d. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sawahan Koto Majidin

    Dan sebagai respon dari pemerintah daerah kabupaten kerinci menetapkan terbentuknya Desa Koto Majidin Di Air dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012.